Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi
Selanjutnya: BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai
Artikel Terkait
- PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
- Tom Cruise hingga IShowSpeed Bakal Meriahkan Laga Final Piala Dunia 2026
- Pembenahan "Setengah Hati" Managemen MBG
- Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
- Cerita Perjuangan Adik Keisya Levronka Usai Jatuh dari Lantai 6 Kampus
- Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
- 25 Kepala Daerah Dikirim ke Singapura untuk Belajar, Ini Kriterianya
- Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas
