Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan

Rangkaian praperadilan Roy Suryo masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak, Roy masih akan menghadapi gugatan ketiganya perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukumnya, Refly Harun, menuturkan, gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim.
“Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui usai persidangan, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta. Meskipun Roy tidak terluka pada saat upaya paksa, ada hak-hak Roy yang direnggut selama beberapa hari.
“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly.
Dia menaksir nilai yang akan diajukan berkisar di angka Rp 210 juta. Rencananya, uang itu akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly.
Adapun, putusan sidang gugatan praperadilan kedua Roy terkait penetapan status tersangka telah ditolak hakim untuk sepenuhnya karena dinilai tidak relevan dengan status Roy yang saat ini sudah menjadi terdakwa.
Sementara gugatan praperadilan tentang penggeledahan sudah dikabulkan sebagian. Di mana, upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Delapan orang sempat jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Sebelumnya: BMW di JLNT Antasari Diduga Mogok, Pemilik Diminta Segera Ambil ke Polres Jaksel
Selanjutnya: Di Depan Mensos, Ortu Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Ucapkan Ikrar Mandiri
Artikel Terkait
- AS dan Iran Kembali Saling Serang, Selat Hormuz Nyaris Lumpuh
- Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
- Jejak Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Terdeteksi di Jakut hingga Malaysia
- Kecelakaan Beruntun di Jalan MT Haryono Jaksel, 4 Orang Terluka
- Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
- Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
- Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
- RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
