Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya: Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur
Selanjutnya: Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
Artikel Terkait
- Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
- Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
- Presiden Argentina Umumkan Hari Libur Nasional Usai Kalah Piala Dunia
- DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
- Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
- Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
- Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG
- Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
