Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai.
Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama.
Setidaknya, selama kurun waktu 2 bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta.
Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel.
Majelis hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban.
“Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” terang hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara.
Sebelumnya: Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
Selanjutnya: Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
Artikel Terkait
- Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur
- Pengunjung Nilai Konser Akbar Monas Jadi Sarana Kenalkan Budaya ke Anak
- Jelang Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Mobilitas Penumpang Kereta Meningkat
- Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia
- Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
- Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg
- Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya
- Ada Konser Akbar di Monas, 13 KA Keberangkatan Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
