Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang

Korban kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bertambah. Kini, korban tewas menjadi empat orang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan hingga saat ini tercatat empat orang meninggal dunia. Selain itu, delapan korban lainnya mengalami luka-luka. Enam korban dirujuk ke RSUP H Adam Malik, sedangkan dua korban menjalani perawatan di Puskesmas Sibolangit.
"Empat orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka-luka dirujuk ke RS Adam Malik, dan dua orang dirawat di puskesmas," kata Ferry dilansir detikSumut, Jumat .
Ferry menyebut kecelakaan tersebut melibatkan sembilan kendaraan, terdiri atas satu truk Fuso yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, 2 truk Colt Diesel, 5 minibus, dan 1 sepeda motor.
Sopir truk Fuso yang diduga menjadi penyebab kecelakaan diketahui bernama Ilham . Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
"Saat ini supir diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat Video 'Momen Mencekam Tabrakan di Sibolangit yang Tewaskan 4 Orang':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Viral Kopdes Merah Putih Malang di Seberang Telaga, Kades Sebut Sengaja Diambil dari Sudut Tertentu
Selanjutnya: Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi
Artikel Terkait
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
- CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?
- 6 Maskapai Ajukan Rute Baru dari Bandara Husein Sastranegara Bandung
- Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
- Prabowo Banggakan Petani: Yang Bilang Beras Mahal, Ikut Tanam Padi Sendiri
- PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M
- Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Zlatan Ibrahimovic: Rodri Ada di Mana-mana
- MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK
