Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi investasi ke perusahaan terkait pengadaan batu bara untuk PLN Batu Bara atau PLNBB. Kortas Tipikor Polri menyebutkan para tersangka telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset dan kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin .
Dia mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan karena Polri akan melakukan pelimpahan tersangka ke jaksa.
Dia mengatakan PT Bintang Abadi Sempurna mendapat fasilitas pembiayaan Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam kasus ini. Antara lain tidak adanya verifikasi ke PLN Batu Bara hingga tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar," ujarnya.
Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: NotebookLM Resmi Berganti Nama, Kini Masuk Keluarga Gemini
Selanjutnya: Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Artikel Terkait
- Cerita Ibra, Bocah Kelas 6 SD di Boyolali yang Dapat Penghargaan Internasional Usai Temukan "Bug" NASA
- Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
- Dikira Razia, Bapenda Kaltara Tegaskan Operasi Tempel-Tempel Hanya Pengingat Pajak Kendaraan
- Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Rumah dan Lapak di Bekasi Tersendat
- Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000
- Soal Sanksi untuk Bupati Purwakarta, Mendagri Serahkan ke Dedi Mulyadi
- Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk
- Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
