Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

Indah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap B di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan di kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam.
Saat diperiksa, B mengaku barang tersebut merupakan milik sepupunya, F. Berbekal informasi itu, petugas kemudian bergerak ke wilayah Lenteng Agung dan menangkap F.
Dari tangan F, polisi menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. F mengakui transaksi jual beli narkotika tersebut dilakukan melalui akun Instagram miliknya.
"Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital melakukan peredaran narkotika," tambahnya.
Indah menegaskan pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena sasaran utamanya generasi muda.
"Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar. Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya: Stres Berat Bikin Durasi Haid Lebih Lama? Ini Kata Dokter
Selanjutnya: FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?
Artikel Terkait
- Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa
- Tak Mau Salahkan Masa Lalu, Davina Karamoy: Memang Sudah Takdirnya
- Legislator Gerindra Salurkan Bantuan untuk Gebyar Muharam 1448 H di Banyumas
- IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
- Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
- 2 Tahun Dipasung dengan Rantai, Remaja 13 Tahun di Jember Dievakuasi Dinsos Jatim
- Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa
- Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Ada Perubahan Daftar Penerima
